Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026, Ini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |07:23 WIB
Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026, Ini Faktanya
Hotel Sultan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Kamis, 18 Juni 2026 sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan. 

Penetapan ini menjadi puncak dari sengketa panjang antara pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco terkait status lahan dan hak pengelolaan aset negara di kawasan tersebut.

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta sengketa Hotel Sultan hingga akhirnya akan dikosongkan: 

1. Eksekusi Pengosongan 18 Juni 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan jadwal eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat sejak 19 Mei 2026.

Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan penetapan tersebut bersifat final dan harus dihormati seluruh pihak.

“Ini penting agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib,” ujar Kharis.

2. Awal Mula Pembangunan Hotel Sultan dari Gagasan Pemerintah

Sejarah Hotel Sultan bermula pada 1971 ketika Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, mengajukan pembangunan hotel berstandar internasional untuk mendukung kegiatan pariwisata Asia Pasifik.

 

Gagasan tersebut disetujui oleh Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo. Pembangunan kemudian dilakukan pada 1973 di kawasan Senayan oleh PT Indobuildco yang berada di bawah pengelolaan keluarga Sutowo.

3. Status Lahan dan Hak Guna Bangunan Jadi Awal Sengketa

Kontroversi mulai muncul ketika PT Indobuildco diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara dengan masa berlaku terbatas.

Kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, menyebut bahwa HGB PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga secara hukum perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk mengelola kawasan tersebut.

4. Klaim Perpanjangan HGB hingga 2053

Di sisi lain, pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengklaim masih memiliki hak pengelolaan atas Hotel Sultan berdasarkan perpanjangan HGB hingga 2053.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa Hotel Sultan berdiri di atas HGB Nomor 26–27/Senayan atas nama perusahaan tersebut, sehingga masih memiliki dasar legal untuk mengelola kawasan.

5. Pemerintah Tegaskan Pengelolaan Kembali ke Aset Negara

PPKGBK menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan hukum tetap dan negara berhak mengambil kembali pengelolaan kawasan Blok 15 GBK.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyebut pengembalian aset tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan memberi manfaat bagi publik.

Baca selengkapnya: 9 Fakta Sengketa Panjang Hotel Sultan yang Berujung Eksekusi 18 Juni 2026

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement