JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) kepada Perusahaan Pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku.
Akan tetapi pencabutan sanksi tersebut akan dilakukan jika Akulaku memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan OJK.
“Pencabutan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa Akulaku telah melaksanakan seluruh komitmen corrective action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).
Agusman menjelaskan, OJK melayangkan sanksi tersebut dikarenakan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Oleh karena itu, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.