Ikhsanudin menyampaikan, ke depan, perusahaan-perusahaan fintech yang masih berusia muda perlu dirangkul dan dibina secara baik sejak awal.
"Jangan biarkan mereka (perusahaan fintech muda) terlanjur dewasa dengan kehidupan liar," katanya.
Ia mengatakan, dalam membuat aturan juga perlu dikomunikasikan dengan baik agar perusahaan fintech taat terhadap koridor yang dibuat atau disepakati sehingga tidak menimbulkan protes atau pertentangan.
Pembuatan aturan juga tidak hanya melibatkan sisi industri namun juga akademisi serta studi literatur dari regulator lain harus disandingkan bersama sehingga bisa menghadapi tantangan ke depan.
"Sehingga nanti ke depan kita akan enak menghadapi semua liku-liku, apalagi yang namanya fintech ini liku-likunya banyak, pandai sekali berakrobat," katanya.
OJK mencatat jumlah penyelenggara fintech lending per periode Agustus 2023 sebanyak 101 unit terdiri dari 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.
Nilai aset yang dimiliki penyelenggara konvensional mencapai Rp7,2 triliun sedangkan penyelenggara syariah 139 miliar. Sementara nilai total liabilitas masing-masing Rp3,8 triliun dan Rp111 miliar serta total ekuitas masing-masing Rp3,3 triliun dan Rp28 miliar.
(Taufik Fajar)