Bikin Nasabah Ingin Bunuh Diri, Bunga Pinjol Bakal Diatur

Arfiah, Jurnalis
Rabu 01 November 2023 20:56 WIB
OJK Terbitkan Aturan Suku Bunga Pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November 2023.

"OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada media dikutip Antara, Rabu (1/11/2023).

Aturan tersebut dibuat sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya