Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Rio Adryawan, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 16:08 WIB
Pegawai honorer dihapuskan pada 2024. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.

Aturan tersebut salah satunya menyangkut dilarangnya mengangkat pegawai non-ASN.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tulis Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Kamis (2/11/2023).

Kemudian kebijakan dan manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.

Sebelumnya pada pasal 21 ayat (1) tertulis bahwa aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya