Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Tenaga Honorer Dihapus Akhir 2024

Rio Adryawan, Jurnalis
Kamis 02 November 2023 16:08 WIB
Pegawai honorer dihapuskan pada 2024. (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya pada pasal 21 ayat (1) tertulis bahwa aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya