Usai Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 12:53 WIB
OJK sanksi perusahaan pinjol besar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administrasi kepada 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending. Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

"OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Agusman pada Senin (30/10/2023) lalu.

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun joint financing dalam hal penyaluran pembiayaan. OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya