JAKARTA - Ada cara bersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online (pinjol) menarik untuk diulas. Pasalnya orang yang terlibat pinjol dan tidak membayar tepat waktu akan dikejar Debt Collector (DC) serta masuk daftar hitam dari BI Checking.
Adapun BI Checking adalah status lancar atau tidaknya mengenai riwayat kredit atau pinjaman dari pihak bank maupun pinjaman online. Untuk itu, membayar tagihan secara tepat waktu akan terhindar bersih dari BI Checking.
Lantas bagaimana yang gagal dalam membayar kredit atau pinjaman lainnya? Ternyata Anda harus membersihkan nama terlebih dahulu biar mudah untuk melakukan pinjaman.
Untuk itu ada cara bersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online adalah melunasi semua utang lainnya dari pinjol.
Kendati demikian, masih banyak debitur yang akhirnya tidak mampu untuk melunasi pinjamannya selama ini, dan mencari tahu cara untuk membersihkan nama mereka dari data aplikasi tersebut.
"Kalau di pinjol ilegal itu tidak ada kaitan dengan data di mana pun tidak ada itu hanya berkutat yang ilegal sendiri. Kalau legal, mereka punya data center di fintech. Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan peminjaman berikut," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam diskusi d'mentor dengan tema "Debitur nakal, Hati-hati!" dikutip dari Youtube IDXChanel, Sabtu (4/11/2023).
Meskipun terlihat kecil, namun para debitur perlu memahami bagaimana aturan main dan risiko yang akan didapat jika menggunakan layanan pinjaman online tersebut.
Hal itu akan mengurangi kemungkinan risiko gagal bayar dari seorang debitur. Langkah selanjutnya untuk para debitur yaitu ada baiknya jika uang hasil dari kredit pinjaman online digunakan sebagai modal usaha.
Dengan cara ini utang atau cicilan milik debitur dapat dibayar dengan hasil usaha tersebut. Lantas bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online?
Hanya ada satu cara yang dapat dilakukan, “Kita bayar, ya memang harus dibayar,” tutur Tongam. Ia pun menegaskan kembali bahwa utang itu harus dibayar, termasuk pinjaman online baik legal maupun ilegal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)