OJK Beri Sanksi ke 23 Pinjol

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Senin 06 November 2023 06:33 WIB
OJK beri sanksi ke 23 pinjol. (Foto: OJK)
Share :

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Baca Selengkapnya : Usai Adakami dan Akulaku, OJK Sanksi 23 Pinjol

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya