ESDM Bakal Cabut Izin Usaha Tambang Gegara Ini

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 06 November 2023 17:53 WIB
ESDM Bakal Cabut Izin Usaha Tambang Gegara Ini. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian ESDM segera mengenakan sanksi kepada pelaku usaha pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang belum mengajukan rancangan kerja dan angaran biaya (RKAB).

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya memberikan tiga kali peringatan kepada perusahaan pemilik IUP yang belum mengajukan RKAB.

Adapun peringatan pertama yang akan pihaknya berikan adalah peringatan secara tertulis kepada pemilik IUP tersebut.

"IUP yang tidak menyampaikan RKAB diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 hari kalender," jelas Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (6/11/2023).

Setelah memberi peringatan sebanyak tiga kali, jika pemilik IUP tetap tidak menyampaikan RKABnya maka akan diberikan sanksi administratif dengan penghentian sementara dari kegiatan pertambangan mereka. Penghentian ini, dilakukan kepada seluruh atau sebagian dari kegiatan usaha pertambangan yang mereka lakukan.

"Sanksi administratif berupa penghentian sementara ini dikenakan dengan jangka waktu paling lama 60 hari kalender," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya