Sanksi tegas terakhir yaitu, sanksi administratif yang akan dikenakan apabila pemilik IUP tidak mengajukan atau menyampaikan RKABnya maka pihak Ditjen Minerba ESDM tidak akan segan untuk mencabut IUP milik perusahaan tersebut.
"Sanksi administratif pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai jangka waktu sanksi penghentian sementara," tukas Bambang.
(Feby Novalius)