JAKARTA - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana membongkar tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan, Senayan, Jakarta. Tembok itu sebelumnya dipasang Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, sikap menutup akses masuk Hotel Sultan merupakan tindakan ilegal. Bahkan merugikan karyawan hotel.
"Kalau saya diizinkan oleh manajemen, bukan izin juga sih, saya mau bongkar itu yang disitu (beton) biar aja saya bongkar karena itu ilegal, memblokir-blokir itu ilegal," ucap Moh Jumhur Hidayat saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, sengketa Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan PPKGBK harus diselesaikan secara perdata, tanpa berpotensi merugikan karyawan. Di mana, proses hukum saat ini masih di tangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pernyataan Jumhur Hidayat sekaligus menanggapi tindakan PPKGBK yang menutup empat akses pintu masuk hotel. Sikap PPKGBK pun dinilai main hakim sendiri hingga bergaya premanisme.
"Nah, perlakuan sengketa yang bersifat keperdataan itu diselesaikan secara keperdataan, jangan bergaya preman gitu ya, buat saya cara-cara memblokir, memblokade, dan mensomasi sih pengacara itu ke karyawan jangan bekerja itu teror," paparnya.
Polemik yang kian memanas ini berpotensi merugikan karyawan Hotel Sultan. Apalagi, pihak Kuasa Hukum PPKGBK telah memberikan somasi kepada karyawan Hotel Sultan berupa ancaman pidana, bila mereka masih melakukan aktivitas di kawasan hotel.