OJK Batasi Waktu Debt Collector Tagih Utang, Ini Aturan Lengkapnya

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Jum'at 10 November 2023 15:16 WIB
OJK Bakal Batasi Waktu Debt Collector (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang. Dalam aturan terbaru tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyatakan pihaknya telah mengatur penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB wilayah waktu alamat peminjam.

“Jadi kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,” kata Agusman dalam konferensi Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Selain itu, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam, tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

Agusman melanjutkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya