Herald mengatakan bahwa sistem transaksi di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
Adapun jalan tol sepanjang 61,7 KM ini merupakan penghubung antara Medan menuju Bandara International Kualanamu, Jalan Tol Medan-Binjai dan Jalan Tol Binjai-Stabat serta pengunjung di wilayah Perkotaan menuju ke kota Tebing Tinggi, Kuala Tanjung, hingga Parapat.
Kemudian jalan tol yang telah beroperasi sejak tahun 2017 ini merupakan proyek strategis nasional dan bagian dari Tol Trans-Sumatera sebagai upaya Pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan perekonomian dan memberikan kelancaran konektivitas bagi masyarakat di Pulau Sumatera.
"Dengan adanya Jalan Tol MKTT, waktu tempuh perjalanan Medan ke Tebing Tinggi menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat," katanya.
Dia juga menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, memastikan kelayakan kendaraan dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol.
(Dani Jumadil Akhir)