JAKARTA - PT Indonesia Fintopia Technology menyediakan layanan platform Peer-to-Peer (P2P) Lending dengan nama “Easycash”. Easycash berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022.
Easy Cash adalah pembayaran digital dan diawasi OJK. Easy Cash ini menggunakan teknologi canggi untuk membangun jembatan antara pemberi pinjaman dan peminjam. Sehingga segala bentuk risiko dan akibat hukum yang timbul karenanya sepenuhnya ditanggung oleh masing-masing pihak.
Dikutip dari sumber informasi Okezone pada, Minggu (12/11/2023) berikut fakta bunga pinjol hingga denda 1 hari Easy Cash
1. Bunga Per Hari
Easy Cash menerapkan suku bunga maksimum sebesar 0,4% per harinya. Tingkat bunga ini dianggap yang sangat rendah terutama jika dibandingkan dengan pinjol lainnya, yang menawarkan jumlah pinjaman dan jangka waktu yang serupa.
2. Denda Per Hari
Easy Cash menerapkan denda perharinya sebesar 0,8% dari jumlah pinjaman yang belum dibayar. Denda ini akan terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Jadi denda ini akan terus bertambah setiap hari hingga penerima dana telah melakukan pelunasan tenor setiap bulannya.
3. Easy Cash Terdaftar di OJK
Easy Cash telah berizin dan diawasi oleh OJK dengan nomor KEP-49/D.05/2020 sejak tanggal 16 Oktober 2020.