Apakah Boleh Penagih Utang Debt Collector Datang ke Tempat Kerja Nasabah?

Clarissa Andarini, Jurnalis
Senin 13 November 2023 20:11 WIB
Apakah Boleh Penagih Utang Debt Collector Datang ke Tempat Kerja Nasabah? (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Debt Collector hanya perlu menagih hutang macet berdasarkan kriteria yang telah diberikan oleh Bank Indonesia, dimana yang dimaksud dengan utang macet adakah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

Saat bertugas debt collector wajib membawa dokumen surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu debt collector juga harus membawa bukti rincian tertulis terkait utang dan biaya yang harus dibayar oleh debitur.

Debt Collector harus mematuhi segara peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilarang menggunakan praktik yang tidak etis. Jika ditemukan pelanggaran maka OJK memiliki wewenang untuk memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Debt Collector dilarang menagih utang kepada yang bukan melakukan utang.

Nah sekarang sudah tahu kan bahwa ternyata terdapat berbagai peraturan yang harus ditaati oleh para debt collector sebelum menagih utang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya