JAKARTA - Gubernur di seluruh provinsi segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Paling lama disampaikan pada 21 November 2023.
Kenaikan UMP tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 36 tahun 2021. Peraturan ini di ditetapkan dan diumumkan pada 10 November 2023 lalu.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 setelah adanya penetapan UMP," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Kenaikan Upah Minimum dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.