JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dapat beroperasi dan dapat dikomersialisasikan pada 2032 mendatang.
Hal itu termuat dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).
BACA JUGA:
"Pengembangan tenaga nuklir direncanakan menjadi komersil pada 2032 untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik," kata Jisman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).