JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rekrutmen tenaga kerja PKWT 2023.
Adapun OJK membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
BACA JUGA:
Untuk periode pendaftaran dibuka mulai 16-19 November 2023.
Dilansir dari Instagram resmi @ojkindonesia, Rabu (15/11/2023), OJK juga memberikan ketentuan untuk kandidat yang akan lolos rekrutmen ini sebagai berikut:
1. Hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam tahap seleksi.
2. Keputusan panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
BACA JUGA:
3. OJK tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen ini.