PNS Diminta Netral Jelang Pemilu, Ini Sanksi yang Melanggar

Atikah Umiyani, Jurnalis
Kamis 16 November 2023 21:31 WIB
PNS Harus Netral dalam Pemilu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus patuh pada asas netralitas dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu).

Ia pun melarang ASN untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun, di luar kepentingan bangsa dan negara.

"Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus. Netralnya itu netral yang rigid tidak bisa dikurangi karena aturannya sudah sangat jelas," jelasnya dalam acara Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024, Kamis (16/11/2023).

Namun demikian, lanjut Dadan, netral yang dimaksud bukan berarti tidak melakukan apapun saat pemilu, termasuk tidak mencoblos. Dadan meminta ASN Kementerian ESDM harus ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu.

Apalagi ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya