Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.
Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. "Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," ujar Kiki.
Tak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran berkedok menyelesaikan pinjaman atau cicilan dengan harga yang murah. Misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup membayar Rp1 juta.
“Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut," tutur Kiki.
Dia pun meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah utang untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar utang. Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan niat baik melunasi pinjaman dengan melakukan restrukturisasi dan lainnya.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)