JAKARTA - Fatwa haram terhadap produk-produk yang mendukung agresi militer Israel terhadap Palestina berdampak kurang baik untuk sektor ritel.
Sejumlah asosiasi yang bergerak di Industri ritel ini mulai bergerak untuk memberikan penjelasan terkait dengan kondisi geopolitik yang sedang terjadi dan dampaknya terhadap Industri tersebut.
"Ekonomi tentunya harus kita jaga Apalagi kita situasi suasana ini untuk global sedang tidak baik-baik saja, jangan sampai masalah yang tidak baik-baik di global itu akhirnya tertular ke kita yang sudah baik dan yang sudah terjaga ini," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey.
Berikut ini, telah dirangkum oleh Okezone, fakta-fakta mengenai Fatwa Haram membeli produk Israel yang membuat sektor ritel menjadi khawatir, Minggu (19/11/2023).
1. Sejumlah Gerakan Aksi Boikot Produk Israel
Sebelum MUI mengeluarkan Fatwa Haram bagi sejumlah produk yang dianggap pro israel, aksi boikot produk pro Israel sudah lebih dahulu menggema di media sosial baik di Tanah Air maupun secara global. Hal itu buntut dari adanya agresi militer yang dilakukan oleh Israel ke wilayah Gaza di Palestina dan telah menelan ribuan korban jiwa.
2. Adanya Upaya Konsolidasi Di Sektor Ritel
Aprindo sendiri mulai mengambil langkah antisipatif untuk mengurangi dampak adanya gerakan boikot terhadap produk yang dianggap pro terhadap Israel.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, kembali menyampaikan bahwa saat ini pihak Aprindo masih berupaya melakukan konsolidasi untuk memberikan penjelasan kepada seluruh konsumen di Tanah Air.
"Tentunya kami saat ini sedang berkonsolidasi untuk memberikan penjelasan-penjelasan kepada konsumen," ungkap Roy dalam siaran Market Review di IDX Channel.