Lebih lanjut, Agung menjelaskan terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum melakukan investasi di IKN. Tanap pertama penyerahan LOI, kedua tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI, tahap ketiga 1 on 1 meeting.
"Kalau kita lihat tahapan Invetasi ini, ada namanya penialian investasi skala prioritas, jadi di tahap ini memang dilakukan penilaian Sektor prioritas, kalau presiden bilang agak rem sedikit, rem ini dilakukan ditahap dua ini, tapi jelas minat sangat tinggi," kata Agung.
Setelah melewati tahap 1 on 1 meeting, maka tahap selanjutnya pelaku usaha mulai melakukan penyerahan surat konfirmasi, tahap selanjutnya badan otorita memberikan surat tanggapan kepada calon investor.
Setelah itu, tahap selanjutnya adalah perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan data Request, baru kemudian masuk ke tahap studi kelayakan dan terkahir kesepakatan baru memulai pembangunan.
(Taufik Fajar)