Segini UMP Jawa Tengah 2024

Arfiah, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 15:03 WIB
Segini UMP Jawa Tengah 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Segini UMP Jawa Tengah 2024. Di mana Upah Minimum Provinsi (UMP) disampaikan paling lambat hari ini.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, bahwa seluruh gubernur harus menetapkan serta mengumumkan Kenaikan Upah Minimum (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023. Sementara, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2023.

Menaker pun menegaskan, bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Sambungnya, dia telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023.

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (21/11/2023), Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah hingga saat ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Terdapat Keputusan Gubernur Nomor 561 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023.

Besaran UMP Jawa Tengah 2023 pada keputusan tersebut sebesar Rp1.958.169. Sebelumnya, UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.

Keputusan tersebut membuat UMP Jawa Tengah 2023 naik sebesar 8,01 persen atau sekitar Rp145.234.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya