UMP Aceh 2024 Naik Rp47 Ribu Jadi Rp3.460.672

Heri Purnomo, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 13:59 WIB
UMP Aceh 2024 naik jadi Rp3.460.672. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672. Di mana angka ini mengalami kenaikan 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp3.413.666.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan pada 20 November 2023.

 BACA JUGA:

"Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu," kata Akmil dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Akmil menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

 BACA JUGA:

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya