UMP Jakarta 2024 Naik Jadi Rp5.067.381

Asla Lupanda, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 03:01 WIB
UMP DKI Jakarta 2024 resmi naik menjadi Rp5.067.381. (Foto: Freepik)
Share :

 

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

 BACA JUGA:

Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," ujar Heru kepada awak media di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya