Menurutnya, tahun 2024 mendatang, kondisi akan menjadi lebih baik terutama pada pertumbuhan ekonomi. Namun, pemerintah menerapkan PP Nomor 51 tahun 2023 dengan formulasi di dalamnya tidak memperhitungkan proyeksi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan.
“Padahal, di tahun 2024 sudah dipastikan akan ada kenaikan-kenaikan harga BBM dan sebagainya,” jelas Mirah.
Kemudian, Mirah mengaku, pihaknya tengah membicarakan konsolidasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau setara Rp165.583. Sehingga, upah yang kini ditentukan menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)