JAKRTA – Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta. UMP Papua Barat 2024 mengalami kenaikan Rp111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Selasa, mengatakan penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"UMP 2024 dihitung berdasarkan formula yang diatur melalui PP 51," kata Melkias dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Dia menjelaskan bahwa besaran UMP 2024 yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Papua Barat telah disepakati oleh asosiasi buruh di provinsi tersebut.
Berita acara penetapan UMP 2024 nantinya akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere untuk ditandatangani.
"Nanti Gubernur akan tanda tangan surat keputusan (SK) UMP tahun 2024 yang kemudian disosialisasikan ke seluruh perusahaan," ujar Melkias.