JAKARTA - Buruh tidak terima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2024 tak mencapai 15%. Kemudian, buruh pun sindir gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 8% penting diketahui.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menolak kenaikan UMP DKI Tahun 2024 sebesar 3,38% atau setara dengan Rp165.583.
Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8% dan pensiunan 12%.
“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.