Sindir Gaji PNS, Buruh: Masa yang Bayar Pajak Gajinya Lebih Rendah

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 09:20 WIB
Buruh tolak kenaikan UMP DKI Jakarta (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Buruh kecewa lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak mencapai 15%. Buruh pun kecewa karena kenaikan UMP 2024 lebih kecil dari kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,38% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta. Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 tersebut berdasarkan hitungan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 3,6% atau setara dengan Rp165.583. Pasalnya Said menilai kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri yakni 8% dan pensiun 12%.

“Tidak ada di seluruh dunia, gaji PNS lebih tinggi dari gaji swasta,” tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dalam keterangannya, Said berkomentar bahwa upah minimum seorang yang membayar pajak lebih rendah dibanding upah minimumnya berasal dari pajak. Artinya upah minimum para buruh yang membayar pajak lebih rendah daripada upah PNS yang berasal salah satunya dari pajak.

“Masa orang yang bayar pajak kok gajinya lebih rendah, dari orang yang dibayar gajinya dari pajak,” ujarnya.

Sebagai informasi, gaji atau upah PNS berasal dari Anggaran Belanja Negara (APBN). Lalu, pendapatan negara untuk membayar gaji PNS salah satunya berasal dari sebuah pajak.

Adapun hal tersebut, maka imbas dari tidak sesuainya kenaikan UMP itu para buruh bakal melakukan mogok nasional secara massal di sejumlah daerah yang diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya