Buruh Kecewa, UMP DKI Jakarta 2024 Dinaikkan Lagi?

Arfiah, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 10:03 WIB
UMP DKI Jakarta 2024 Dinaikkan Lagi? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Buruh kecewa dan akan mogok kerja usai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 yang hanya naik 3,38% jadi Rp5,067 juta.

Padahal buruh mendesak UMP 2024 naik 15%. Namun keinginan buruh ini tidak terpenuhi.

Lalu apakah UMP DKI Jakarta 2024 yang sudah ditetapkan akan direvisi lagi?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp5,067 juta, meski ada penolakan dari buruh.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, penetapan UMP DKI itu sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023, yang mana penetapan itu melibatkan sejumlah pihak termasuk pengusaha.

"UMP DKI 2024 sudah ditetapkan dan sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, mau gimana lagi," kata Djoko di Jakarta, Rabu 22 November 2023 malam.

Menurut dia, penetapan UMP 2024 sebesar Rp5,067 juta merupakan jalan tengah terbaik bagi tenaga kerja dan pengusaha.

"Namanya ada dua pihak. Satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya. Titik tengah yang terbaik ya itu. Kalau kita sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes, bukan ke angkanya, tetapi pada aturannya yang perlu diperbaiki," katanya seperti dilansir Antara.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya