Jokowi Terbitkan Aturan Cuti bagi Menteri hingga Wali Kota pada Masa Kampanye

Arfiah, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 14:52 WIB
Presiden Jokowi terbitkan aturan kerja Menteri hingga Wali Kota di masa kampanye. (Foto: YouTube/Sekretariat Presiden)
Share :

JAKARTA - Menteri hingga wali kota yang akan melakukan kampanye pada masa Kampanye Pemilu 2024 untuk ambil cuti.

Hal ini diumumkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang berisi cara pengunduran diri dan permintaan izin dalam pencalonan Capres-Cawapres untuk melakukan kampanye Pemilu 2024.

 BACA JUGA:

"Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum," bunyi pasal 31 ayat 1 dikutip dari 

Ada pula dalam pasal 32 ayat 2 berisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan (a) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, (b) berstatus sebagai anggota partai politik, atau (c) anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

 BACA JUGA:

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," lanjut pasal 31 ayat 3.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya