Adapun kelompok pajak PPh migas ini mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.
BACA JUGA:
Kemudian, penerimaan PBB dan pajak lainnya sebesar Rp28,74 triliun atau 71,84% dari target, naik 10,72%.
"Kinerja penerimaan melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS," sambung Sri.
Dengan kinerja ini, dia memproyeksikan penerimaan pajak tahun 2023 mencapai Rp1.818,24 triliun. "Ini on track sesuai target pada Perpres 75 tahun 2023," pungkas Sri.
(Zuhirna Wulan Dilla)