JAKARTA – Tambang ilegal hingga perkebunan sawit di wilayah IKN Nusantara bakal diberantas. Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal memberantas tambang-tambang batubara baik yang ilegal maupun yang mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Myrna A. Safitri mengatakan pembangunan kota Nusantara berkomitmen untuk memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pemberantasan tambang batubara hingga perkebunan kelapa sawit ini, menurut Myrna, merupakan bentuk pengendalian terhadap pencemaran atau perusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan maupun limbah yang industri yang dihasilkan.
"Pengendalian dan pencemaran lingkungan itu akan menjadi satu payung besar yang akan digunakan untuk memastikan bagaimana penegakan terhadap road map ini," ujar Myrna dalam media briefing secara virtual, Jumat (24/11/2023).
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Pungky Widiaryanto menambahkan pemberantasan tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit ini bertujuan untuk mencegah perluasan penambahan di Kalimantan Timur.
Sebab menurutnya, saat ini Kalimantan Timur menjadi salah satu tempat yang mempunyai cadangan batubara terbesar di Indonesia. Selain itu menurutnya Kalimantan Timur juga memiliki potensi gas alam yang cukup besar, sehingga perlu dilindungi agar terhindar dari penambangan-penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
"Beberapa tambang Ilegal, saat ini kita sedang menyisir, supaya bisa dihentikan. Kalaupun itu masih ada IUP yang masih aktif, nanti tidak akan diperpanjang, maupun tidak ada izin baru untuk tambang dan juga untuk sawit," kata Pungky.
"Penegakan hukum tetap kita lakukan, bukan hanya dalam rangka carbon emissions, tapi juga untuk net zero city dan komitmen kami untuk lingkungan," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)