Ini Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk Kerja karena Keadaan Khusus

Nurfathiya Efsya, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 22:00 WIB
Aturan Upah Pekerja (Foto: Okezone)
Share :

1. Menikah

Upah dibayar untuk selama 3 hari

2. Menikahkan Anaknya

Upah dibayar untuk selama 2 hari

3. Mengkhitankan Anaknya

Upah dibayar untuk selama 2 hari

4. Membaptis Anaknya

Upah dibayar untuk selama 2 hari

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan

Upah dibayar untuk selama 2 hari

6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia

Upah dibayar untuk selama 2 hari

7. Anggota keluarga lainnya yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia

Upah dibayar untuk selama 1 hari

8. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya

Upah dibayarkan sebesar Upah yang bisa diterima oleh Pekerja. Cuti yang dijalankan dapat berupa :

• hak istirahat mingguan

• cuti tahunan

• istirahat panjang

• istirahat sebelum dan sesudah melahirkan

• istirahat karena mengalami keguguran kandungan

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya