JAKARTA - Upah merupakan suatu bentuk imbalan dari perusahaan kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun, apabila seseorang tidak bekerja dalam keadaan khusus, mereka tetap akan diberikan upah atau gaji dari perusahaan.
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Sabtu (25/11/2023) terdapat aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus.
Maka wajib diketahui oleh pekerja perihal aturan yang akan diterima terkait upah mereka.
Berikut aturan pembayaran upah saat pekerja tidak masuk kerja karena keadaan khusus: