Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk karena Sakit, Cek Selengkapnya

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 21:10 WIB
Upah Pekerja yang Sakit (Foto: Okezone)
Share :

- 4 Bulan pertama, upah 100%

- 4 Bulan kedua, upah 75%

- 4 Bulan ketiga, upah 50%

- 4 Bulan selanjutnya, upah 25% sebelum PHK

- Sakit karena nyeri haid paling lama 2 hari, upah dibayar seperti biasa.

Pemerintah berharap aturan ini dapat diaplikasikan kepada semua pekerja dengan adil.

Tidak hanya itu, pekerja juga dapat memaksimalkan setiap pekerjaan yang mereka bebani dengan tanggung jawab maksimal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya