- 4 Bulan pertama, upah 100%
- 4 Bulan kedua, upah 75%
- 4 Bulan ketiga, upah 50%
- 4 Bulan selanjutnya, upah 25% sebelum PHK
- Sakit karena nyeri haid paling lama 2 hari, upah dibayar seperti biasa.
Pemerintah berharap aturan ini dapat diaplikasikan kepada semua pekerja dengan adil.
Tidak hanya itu, pekerja juga dapat memaksimalkan setiap pekerjaan yang mereka bebani dengan tanggung jawab maksimal.
(Taufik Fajar)