Aturan Pembayaran Upah Pekerja Tak Masuk karena Sakit, Cek Selengkapnya

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Sabtu 25 November 2023 21:10 WIB
Upah Pekerja yang Sakit (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau yang lainnya berhak atas pembayaran upah yang diterima.

Jika pekerja mengalami keadaan sakit dan tidak dapat masuk kerja seperti pada biasanya, akan terdapat aturan berkaitan dengan upah yang diterima.

Dilansir dari akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, dalam salah satu unggahannya membahas mengenai sistem pembayaran upah saat pekerja tidak dapat masuk karena sakit.

"Simak yuk aturan pembayaran upah jika pekerja tidak masuk bekerja karena sakit" mengutip keterangan dalam unggahan.

Berikut ini, pembagian pembayaran upah saat pekerja tidak masuk karena sakit, Sabtu (25/11/2023).

- 4 Bulan pertama, upah 100%

- 4 Bulan kedua, upah 75%

- 4 Bulan ketiga, upah 50%

- 4 Bulan selanjutnya, upah 25% sebelum PHK

- Sakit karena nyeri haid paling lama 2 hari, upah dibayar seperti biasa.

Pemerintah berharap aturan ini dapat diaplikasikan kepada semua pekerja dengan adil.

Tidak hanya itu, pekerja juga dapat memaksimalkan setiap pekerjaan yang mereka bebani dengan tanggung jawab maksimal.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya