JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sudah ada 31 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurut data terakhir, tinggal 7 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2024.
Batas akhir pengumuman UMP 2024 oleh para Gubernur sebetulnya 21 November 2023. Untuk itu, pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.
Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.
Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.
Berikut ini adalah provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2024:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666
2. Sumatera Utara
UMP wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024 telah ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik sekitar 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.
3. Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat telah naik menjadi Rp2,81 juta per bulan yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp2,74 juta yang berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
UMP Sumatera Barat pada tahun 2024 naik sekitar 2,52%.
4. Riau
UMP 2024 Riau mencapai Rp3.294.625 atau naik Rp102.963.
5. Jambi
UMP 2024 Jambi naik 3,2% atau Rp94.000 mencapai Rp 2.037.121.
6. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
7. Bengkulu
UMP 2024 Bengkulu naik 3.38% atau Rp88.500 menjadi Rp2.507.079.
8. Lampung
Lampung telah menetapkan UMP 2024 bagi pekerja di daerahnya naik Rp83.212 atau 3,160% menjadi Rp2.716.496
9. Bangka Belitung
UMP Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04% dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
10. Kepulauan Riau
UMP 2024 Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492