Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Lengkap Upah di Seluruh Indonesia!

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 10:41 WIB
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)
Share :

21. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

22. Kalimantan Selatan

UMP 2024 Kalimantan Selatan naik Rp132.835 atau 4,22% menjadi Rp3.282.812

23. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara 2024 naik Rp57.920 atau 1,67% menjadi Rp3.545.000.

24. Sulawesi Tengah

Upah minimum Provinsi Di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28%. Sehingga UMP di Sulteng 2024 mencapai Rp.2.736.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.599.546.

25. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan resmi menetapkan UMP 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.

26. Sulawesi Tenggara

 

Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 atau naik 4,60% dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp2.758.984,54.

27. Sulawesi Barat

 

UMP Sulawesi Barat 2024 naik Rp43.163 atau 1,50% menjadi Rp2.914.958.

28. Gorontalo

 

Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp3.025.100. UMP Gorontalo 2024 naik 1,19% dibandingkan Tahun 2023.

29. Maluku Utara

 

UMP 2024 Maluku Utara naik Rp221.646,57 atau 7,5% menjadi Rp3.200.000

30. Papua

UMP Papua 2024 naik Rp159.574 atau 4,14% menjadi Rp4.024.270

31. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta. UMP Papua Barat 2024 mengalami kenaikan Rp111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya