Kenaikan UMP 2024, Ini Daftar Lengkap Upah di Seluruh Indonesia!

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 10:41 WIB
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sudah ada 31 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurut data terakhir, tinggal 7 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2024.

Batas akhir pengumuman UMP 2024 oleh para Gubernur sebetulnya 21 November 2023. Untuk itu, pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.

Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.

Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.

Berikut ini adalah provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2024:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666

2. Sumatera Utara

UMP wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2024 telah ditetapkan senilai Rp2.809.915 naik sekitar 3,67% dibandingkan tahun sebelumnya.

3. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat telah naik menjadi Rp2,81 juta per bulan yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sekitar Rp2,74 juta yang berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

UMP Sumatera Barat pada tahun 2024 naik sekitar 2,52%.

4. Riau

UMP 2024 Riau mencapai Rp3.294.625 atau naik Rp102.963.

5. Jambi

UMP 2024 Jambi naik 3,2% atau Rp94.000 mencapai Rp 2.037.121.

6. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).

7. Bengkulu

UMP 2024 Bengkulu naik 3.38% atau Rp88.500 menjadi Rp2.507.079.

8. Lampung

Lampung telah menetapkan UMP 2024 bagi pekerja di daerahnya naik Rp83.212 atau 3,160% menjadi Rp2.716.496

9. Bangka Belitung

UMP Kepulauan Babel 2024 sebesar Rp3.640.000 atau naik 4,04% dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

10. Kepulauan Riau

UMP 2024 Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492

11. DKI Jakarta

UMP DKI Jakarta 2024 resmi naik 3,6% menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.

12. Banten

 

UMP 2024 Banten naik Rp66.532 atau 2,50% menjadi Rp2.727.812

13. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan UMP tahun 2024 naik sekitar 3,57% menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya sekitar Rp1.986.670.

14. Jawa Tengah

UMP 2024 Jawa Tengah naik 4,02% menjadi Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.125.897,61. UMP DIY 2024 naik Rp144.115,22 atau 7,27% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.981.782,39.

16. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2024. UMP 2024 naik sebesar 6,13%. Tahun sebelumnya UMP Jatim sebesar Rp.2.040.244 menjadi Rp2.165.244.

17. Bali

UMP 2024 Bali naik Rp100.000 atau 3,68% menjadi Rp2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP 2024 NTB naik Rp72.660 atau 3,06% menjadi Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur (NTT)

UMP NTT 2024 naik Rp62.832 atau 2,96% menjadi Rp2.186.826

 

20. Kalimantan Barat

UMP Kalimantan Barat 2024 naik 3,6% menjadi Rp2.702.616

21. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858. UMP Kaltim 2024 naik 4,98% dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396.

22. Kalimantan Selatan

UMP 2024 Kalimantan Selatan naik Rp132.835 atau 4,22% menjadi Rp3.282.812

23. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara 2024 naik Rp57.920 atau 1,67% menjadi Rp3.545.000.

24. Sulawesi Tengah

Upah minimum Provinsi Di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2024 sebesar 5,28%. Sehingga UMP di Sulteng 2024 mencapai Rp.2.736.698 dari sebelumnya sebesar Rp2.599.546.

25. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan resmi menetapkan UMP 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.

26. Sulawesi Tenggara

 

Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 atau naik 4,60% dibanding upah minimum provinsi tahun 2023 yang sebesar Rp2.758.984,54.

27. Sulawesi Barat

 

UMP Sulawesi Barat 2024 naik Rp43.163 atau 1,50% menjadi Rp2.914.958.

28. Gorontalo

 

Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 sebesar Rp3.025.100. UMP Gorontalo 2024 naik 1,19% dibandingkan Tahun 2023.

29. Maluku Utara

 

UMP 2024 Maluku Utara naik Rp221.646,57 atau 7,5% menjadi Rp3.200.000

30. Papua

UMP Papua 2024 naik Rp159.574 atau 4,14% menjadi Rp4.024.270

31. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Tahun 2024 sebesar Rp3,393 juta. UMP Papua Barat 2024 mengalami kenaikan Rp111 ribu dari tahun 2023 sebelumnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya