Simak Aturan Terbaru Upah Lembur Kerja

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Minggu 26 November 2023 20:11 WIB
Aturan Upah Lembur. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapatkan upah lebih tinggi. Pengaturan golongan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” lanjutnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya