JAKARTA - Harta kekayaan Nawawi Pomolango yang resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara pada hari ini.
Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nawawi dilantik sebagai Ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 P Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Ketua merangkap anggota dan pengangkatan Ketua sementara KPK.
Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Lalu berapa harta kekayaan Nawawi Pomolango? Sebelum menjabat Ketua KPK sementara, Nawawi merupakan wakil pimpinan KPK dan sudah melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan LHKPN terbaru, Nawawi mempunyai harta kekayaan Rp3.713.500.000 atau Rp3,71 miliar.
Harta kekayaan Nawawi ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,3 miliar yang tersebar di Kota Bolaang Mongondow hingga Balikpapan.
Selain itu, Nawawi tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp321,5 juta, harta bergerak lainnya Rp155 juta, kas dan setara kas Rp702 juta, harta lainnya Rp235 juta.
Nawawi diketahui tidak memiliki utang, sehingga total kekayannya mencapai Rp3.713.500.000 atau Rp3,71 miliar.
Berikut ini pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.
Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, objektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.
Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga. Saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” janji jabatan yang diucapkan Nawawi.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanudin. Lalu Dewas KPK antara lain Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Serta pimpinan KPK yakni Nurul Ghufron, Johanis Tanak dan Alexander Marwata.
(Dani Jumadil Akhir)