{Update} Kelanjutan Sidang KPPU soal Kasus Kartel Minyak Goreng
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) akan menggelar sidang upaya keberatan atas Putusan KPPU untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Sidang upaya keberatan ini dilakukan setelah lima dari tujuh terlapor dalam perkara tersebut menyatakan keberatan atas putusan yang dijatuhkan.
BACA JUGA:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada KPPU-RI, Deswin Nur, mengatakan sidang upaya keberatan itu akan mulai dilaksanakan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mulai 28 November 2023.
"Sidang pertama besok akan digelar dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas putusan KPPU," kata Deswin dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA:
Proses persidangan terkait upaya keberatan ini, jelas Deswin, baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.