Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Caranya

Widya Michella, Jurnalis
Senin 27 November 2023 18:45 WIB
Pelunasan Biaya Haji Bisa Dicicil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelunasan biaya haji 2024 bisa dicicil. Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 mencapai Rp93.410.286 per jemaah haji reguler.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.

Agar dalam pelunasan biaya haji yang ditanggung jemaah Rp56 juta tidak terasa berat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka skema cicilan pelunasan biaya haji.

Dengan skema cicilan biaya haji yang ditanggung jemaah, sehingga calom jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji dan kenaikan biaya haji tidak akan memberatkan jemaah ke depan.

"Oleh karena itu ke depan skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji BPIH yaitu jemaah calon haji bisa melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara menyicil atau angsuran, sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa lebih banyak," kata Menag Yaqut saat di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023).

Menag menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah haji dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445H/2024M.

"Kayak kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu sampai tanggal akhir pelunasan, nanti akan kita tentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri," ujarnya.

 BACA JUGA:

Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jemaah haji dapat mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024.

"Sistem nya top up. tidak ada ketentuan, jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up relatif lebih ringan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR R Ashabul Kahfi mengatakan bahwa penetapan BPIH ditetapkan lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jemaah dalam menyiapkan dana pelunasan dan termasuk cicilan haji 2024 mendatang.

Dia menambahkan bahwa dari Bipih sebesar Rp56 juta dan yang dibayarkan oleh jemaah hanya tinggal sekitar Rp28,6 juta. Sebab sebelumnya mereka telah melakukan setoran awal sebesar Rp25 juta. Kemudian dipotong dengan nilai manfaat yang didapatkan dari VA masing-masing sebesar Rp2 juta.

"Dipotong setoran awal, para jemaah ada yang bayar Rp25 juta atau Rp20 jadi berarti tinggal Rp31 juta kemudian dapat lagi VA itu sekitar Rp2 jutaan. Jadi para jemaah akan membayar nanti Rp28,6 juta. Itulah yang harus segera dibayarkan oleh para jemaah pasca penetapan BPIH hari ini," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya