Perlu untuk diperhatikan dalam proses menggadaikan sebuah barang elektronik, maka perlu menyertakan kuitansi pembelian dan kartu garansi bila ada. Sehingga barang elektronik yang bisa digadai merupakan barang yang masih dalam keadaan baik, utuh, dan tidak cacat atau mengalami kerusakan. Semakin baru barang elektronik yang Anda gadaikan, maka peluang mendapatkan dana yang tinggi juga semakin besar.
Sebagai informasi berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi apabila ingin melakukan pegadaian alat elektronik berupa HP dengan membawa kartu identitas diri (seperti E-KTP, SIM dan sebagainya), HP yang akan digadai wajib berada dalam kondisi baik, jika memungkinkan masa produksi HP masih berada dalam jangka waktu 1 tahun atau kurang, membawa kelengkapan HP seperti charger dan kardus, dan terakhir harus mengisi form pengajuan gadai.
Demikian sejumlah informasi mengenai apakah hp yang rusak masih bisa digadaikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)