JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO (Jamsostek Mobile) yang memudahkan bagi Anda. Adapun BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi yang memudahkan para pekerja untuk mengetahui informasi mengenai jaminan kerja hingga dana pensiunan.
Sebelumnya, perlu diketahui peserta program JHT ( Jaminan Hari Tua)bisa mengajukan pencairan apabila mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), resign, kontrak habis, atau masih bekerja dengan pencairan sebesar 10-30%.
Untuk mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
-Saldo JHT maksimal Rp10 juta.
-Sudah melakukan pengkinian data.
-Status peserta sudah non-aktif/tidak bekerja.