Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga Perusahaan untuk menagih utang.
Mereka bisa menunjukkan kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan hutang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
Peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan oleh Perusahaan pijol kepada OJK melalui SLIK OJK.
Tidak membayar utang pihak DC tetap akan menghitung bunga pinjaman online legal sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari berdasarkan peraturan OJK tahun 2022. Pinjaman produktif akan dikenakan bunga sebesar 12% sampai 24%.
Sebagai informasi, jika utang macet dibayar pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau dikenal sebagai BI Checking. Hal ini akan membuat pengguna kesulitan untuk melakukan pinjaman Kembali.
Demikian informasi mengenai Sampai Kapan Pinjol Legal Menagih Hutang.
(Taufik Fajar)