Berapa Denda BPJS Kelas 3 Telat 3 Bulan?

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 20:02 WIB
Berapa Denda BPJS Kelas 3 Telat 3 Bulan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berapa denda BPJS kelas 3 telat 3 bulan? Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas 1, 2, dan 3 memiliki perbedaan yang tidak terlalu signifikan dalam kebutuhan layanan medis.

Namun, terdapat perbedaan jumlah iuran bulanan dan beberapa fasilitas yang menjadi sorotan. Okezone, Senin (4/12/2023), akan berfokus pada BPJS kelas 3, dengan membahas iuran bulanan hingga berapa denda yang mungkin dikenakan jika telah 3 bulan, sebagai berikut:

1. Iuran BPJS Kelas 3

Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, iuran bulanan untuk peserta kelas 3 yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp35.000.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000, sehingga iuran yang sebelumnya Rp42.000 menjadi Rp35.000. Bagi peserta PBI, iuran bisa digratiskan dengan pendataan oleh Kementerian atau Dinas Sosial setempat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya