2. Denda BPJS Kelas 3
Bila terjadi keterlambatan membayar iuran, berdasarkan Perpres 64/2020, denda yang dikenakan adalah 5% dari biaya rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.
Untuk peserta yang telat membayar iuran selama 3 bulan, denda yang harus dibayar adalah sebesar 15% dari biaya rawat inap. Jumlah maksimal denda adalah Rp30 juta, dengan batas keterlambatan pembayaran 12 bulan. Namun, untuk keterlambatan 1 atau 2 minggu, peserta BPJS saat ini tidak akan dikenakan denda.
3. Fasilitas BPJS Kelas 3
Peserta kelas 3 mendapatkan kamar perawatan dengan kapasitas 4-6 pasien. Jika kamar penuh, ada opsi rawat sementara di ruang kelas yang lebih tinggi dengan catatan peserta menanggung selisih biaya perawatan.
Fasilitas subsidi kacamata juga diberikan dengan nilai Rp165.000, dengan klaim kacamata hanya bisa diajukan dua tahun sekali.
4. Limit BPJS Kelas 3
Saat ini, BPJS tidak memberikan batasan limit pada kelas 3. Konsep gotong royong dengan subsidi silang tetap menjadi prinsip dasar BPJS Kesehatan.
Itulah informasi terkini mengenai denda BPJS kelas 3 jika terlambat membayar iuran selama 3 bulan.
(Taufik Fajar)